Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Jombang
Dalamrangkameningkatkanoutcomelulusan pada Fakultas Hukum Universitas DarulUlum,maka UNDAR melakukan MoUdenganPengadilanAgamaJombang.
Halinidigagas oleh Wakil RektorBidang Kerjasama Dr. H. AgusRaikhani, S.T., M.MT., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Undar, DekanFakultas Hukum Undar bersama Ketua Pengadilan Agama Jombang. Dalam MoU ini kedua belah pihakbersepakatmengadakankajian masalah-masalah hukum aktual, pendampingan hukum, dan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM kedua belah pihak. Khususnya bagi Pengadilan Agama adalah dalam rangka peningkatan pelayanan prima untuk masyarakat pencari keadilan.
Agus Raikhani, mengakatan perlunya kerjasama ini untuk meningkatkanoutcome bagi lulusan Fakultas Hukum, juga dalam rangka peningkatan akreditasi program studi.
Pada kesempatanini pula Syaiful Bahrisebagai ketua LKBH berharapMoU ini dapat meningkatkan keahlian di bidang praktik hukum baik dosen maupun mahasiswa serta membantu mencari solusi permasalahan hukum dalam masyarakat. Bapak Mohammad Hamidi, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Agama Jombang menambahkan dengan dilakukannya MoU ini selain sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM di kedua belah pihak, pada gilirannya akan memberikan arahan agar dapatterjadipenurunankasus – kasusperceraian serta dispensasi pernikahan untuk anak di bawah umur yang cenderung semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Semogabermanfaat