Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Jombang dengan Universitas Darul ‘Ulum
Pengadilan Agama Jombang dan UniversitasDarulUlum (UNDAR) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam bidang pendidikan hukum Islam. Penandatanganan MoU inidilakukan di Kantor Pengadilan Agama Jombang pada hari Kamis, 11 Mei 2023.
Kerjasama inidihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk para pejabat dan staf dari Pengadilan Agama Jombang serta perwakilan dari Universitas Darul Ulum. Tujuan utama MoU ini adalah untuk memperkuat dan memperluas sinergi antara kedua lembaga dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum Islam di kalangan mahasiswa dan praktisi hukum di Jombang.
Dalam kesepakatantersebut, Pengadilan Agama Jombang akan menyediakan akses kesumberdaya hukum Islam yang relevan kepada Universitas Darul Ulum. Ini termasuk buku-buku, jurnal, dan materi lain yang dapat digunakan oleh mahasiswa dan dosen dalam studi dan penelitian mereka. Selain itu, pengadilan juga akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan staf pengajar Universitas Darul Ulum untuk menghadiri proses peradilan dan praktik hukum Islam di pengadilan.
Di sisi lain, Universitas Darul Ulum akan menyediakan program pendidikan hukum Islam khusus bagi para hakim, jaksa, dan staf pengadilan di Jombang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dalam sistem peradilan agama. Universitas juga akan mendukung peningkatan kapasitas pengadilan dengan menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan pelatihan bagi hakim dan staf pengadilan.
Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Pengadilan Agama Jombang akan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu hukum Islam terkini melalui kontribusi akademisi dan mahasiswa UNDAR. Sementara itu, Universitas Darul Ulum akan memperoleh wawasan praktis tentang penerapan hukum Islam di pengadilan melalui partisipasi dalam proses peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jombang, Bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., menyatakan, “Kami berharap kerjasama ini akan memperkuat pemahaman hukum Islam dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum Islam di Jombang. Kami sangat antusias untuk bekerjasama dengan Universitas DarulUlum dan mengambil manfaat dari pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang ini.”
Sementara itu, Rektor Universitas Darul Ulum, Dr. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag., menyampaikan, “Saya merasa sangat bangga dan terhormat atas kesempatan kerjasama ini antara Universitas Darul Ulum dan Pengadilan Agama Jombang. MoU ini adalah langkah penting dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum Islam di Jombang. Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik kami dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum Islam dan mengembangkan kualitas pendidikan hukum Islam di wilayah ini.”
Rektor Dr. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag. juga menambahkan, “Melalui kolaborasi ini, kami berharap mahasiswa kami dapat memperoleh pengalaman praktis di pengadilan dan memahami secara lebih baik proses peradilan agama. Kami juga berharap dapat memberikan pembaruan dan pengetahuan terbaru dalam bidang hukum Islam kepada para praktisi hukum di Pengadilan Agama Jombang. Kerjasama ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pengembangan sistem peradilan agama yang lebih baik.”
Dengan penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Jombang dan Universitas Darul Ulum memberikan contoh nyata tentang pentingnya kerjasama antara institusi pendidikan dan lembaga hukum dalam meningkatkan pemahaman hukum Islam dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum. Kerjasama ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat untuk kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan di masa depan, serta membawa manfaat yang positif bagi masyarakat Jombang dalam hal penerapan dan pemahaman hukum Islam.